Telusuri aset kasus Binomo, Bareskrim diminta panggil pihak payment gateway

Pemeriksaan pihak payment gateway dan bank akan memudahkan penelusuran aset.

Ilustrasi Pixabay.

Bareskrim Polri didesak memeriksa pihak payment gateway yang bekerja sama dengan Binomo di kasus yang menetapkan crazy rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka.

Desakan itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho. Dia berpandangan, penyidik seharusnya memeriksa pihak payment gateway dan bank nasional yang bekerja sama dengan Binomo.

Menurutnya, pemeriksaan itu untuk memperjelas duduk perkara pidananya. Selain itu, kata Kurniawan, hal tersebut juga membantu penyidik melihat sejauh mana tersangka crazy rich Medan itu menyimpan hasil kejahatannya.

"Jadi untuk memperjelas duduk perkara pidananya, penyidik harus memeriksa bank yang bekerja sama dengan para tersangka untuk melihat apakah penyimpanan uang para tersangka untuk menyembunyikan kejahatan dan memungut keuntungan dari penyembunyian itu atau tidak," tuturnya melalui keterangan resmi, Jumat (18/3).

Kurniawan juga menyayangkan bank nasional dan penyedia layanan payment gateway yang bekerja sama dengan Binomo. Padahal, kata Kurniawan, seharusnya sebelum bekerja sama dengan pihak Binomo, bank nasional dan penyedia layanan payment gateway memastikan semua perizinannya.