Kasus BTN, Kejagung periksa mantan Dirut PT Titanium Property

Kejagung periksa Fadjri Albanna sebagai saksi kasus gratifikasi di BTN.

Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara BTN H Maryono usai menjalani pemeriksaan Kejagung, Selasa (6/10)/Foto Ayu Mumpuni.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Fadjri Albanna selaku mantan Direktur PT Titanium Property 2012. Dia diperiksa terkait tindak pidana gratifikasi mantan Dirut Bank Tabungan Negara (BTN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan Fadjri Albanna dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya hari ini, yaitu Fadjri Albanna selaku Mantan Direktur PT Titanium Property tahun 2012," kata Hari dalam keterangan resminya, Selasa (24/11).

Menurut Hari, pemeriksaan Fadjri guna mencari alat bukti lain atas tindak pidana gratifikasi pemberian kredit BTN kepada PT Titanium Property. Pasalnya, hingga kini penyidik masih mendalami dugaan gratifikasi yang dilakukan tersangka H. Maryono yang merupakan mantan Dirut BTN.

"Penyidik menggali apa dan bagaimana sebabnya status kredit perusahaan tersebut dalam kondisi macet dengan tingkat collectibilitas 5," tutur Hari.