Kasus gagal ginjal akut, Polisi cekal pemilik CV Samudera Chemical

E diduga kabur sebelum perusahannya ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

ilustrasi. Istimewa

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melayangkan pencekalan terhadap E pemilik CV Samudra Chemical. Hal itu dilakukan karena terkait kasus dugaan tindak pidana peredaran dan produksi obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal pada anak. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengatakan, surat pencekalan telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencekalan dilakukan karena sejak perusahaannya ditetapkan sebagai tersangka, E belum juga ketemu oleh polisi.

“Belum ketemu. Kami masih melakukan pencarian. Kami juga akan melakukan pencekalan,” kata Pipit, di Mabes Polri, Senin (21/11). 

Pekan lalu, kepolisian menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan 41 orang saksi dan gelar perkara.

Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana dalam memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta kemanfaatan dan mutu. Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.