MAKI: Serahkan kasus dugaan gratifikasi Rektor UNJ ke polisi, KPK tak profesional

“Alasan pelimpahan kepada polisi bahwa tidak ada penyelenggara negara sangat janggal."

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan, pihaknya akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin kepada Dewan Pengawas (Dewas). Ia berpandangan, pelimpahan kasus kepada kepolisian merupakan alasan yang tidak profesional.

“Alasan pelimpahan kepada polisi bahwa tidak ada penyelenggara negara sangat janggal, karena apa pun, rektor jabatan tinggi di Kemendikbud. Mestinya KPK tetap tangani sendiri,” tutur Boyamin dalam keterangan resminya.

Boyamin beranggapan, jika memang tidak ada penyelenggara negara dan bukti lainnya yang memperkuat dugaan tindak pidana, maka Polri pun tidak akan bisa memprosesnya. Ia mengungkapkan, dalam hal ini KPK sangat memperlihatkan tidak adanya pendalaman matang sebelum bertindak.

Sementara itu, polisi mengaku telah menerima pelimpahan kasus dugaan gratifikasi Rektor UNJ Komarudin terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya.

“Kasus ini masih dalam bentuk lidik, sehingga masih pendalaman,” ucap Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi reporter Alinea.id, Jumat (22/5).