Kasus jual beli perkara Nurhadi, Lokataru kirim surat ke MA

Lokataru ingin kasus dugaan jual beli perkara di MK dibongkar.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2019)/Foto Antara.

Lokataru Law & Human Rights telah mengirim surat kepada Mahkamah Agung terkait perkara yang menjerat bekas Sekretaris MA Nurhadi. Tindakan itu dilakukan untuk mengetahui pihak mana saja yang membantu Nurhadi dalam menjalankan dugaan kejahatannya.

"Kita menyurati MA untuk kemudian melihat apakah memang benar atau apakah memang ada beberapa pihak yang diduga kuat membantu proses jual-beli perkara yang ada di MA, maupun di peradilan yang di bawahnya," kata Asisten Advokat Lokataru, Meika Arleta, dalam diskusi daring, Rabu (2/12).

Nurhadi merupakan eks Sekretaris MA. Bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dia sedang diadili dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Hingga kini, proses itu masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Menurut Meika, secara logika praktik lancung Nurhadi tidak bisa dilakukan sendiri. Oleh karena itu, indikasi keterlibatan pihak lain yang membantu patut dicurigai.

"Dari segi struktural itu kan pasti ada beberapa pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan putusan, atau ada beberapa pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan pesan atau punishmen dan segala macamnya, dan kemudian kita juga harus melihat peran dari Nurhadi ini sejauh mana," jelasnya.