KCI belum berlakukan aturan penumpang KRL wajib pakai baju lengan panjang

Perlu waktu untuk menerapkan aturan penumpang KRL wajib pakai lengan panjang.

Penumpang duduk di bangku yang telah diberi stiker panduan jarak antarpenumpang di rangkaian gerbong kereta MRT, Jakarta, Jumat (20/3)/Foto Antara/Aprillio Akbar.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) belum memberlakukan kewajibkan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) menggunakan pakaian lengan panjang pekan ini karena masih dalam tahap sosialisasi.

"Aturan penggunaan pakaian lengan panjang atau jaket ini masa sosialisasinya masih diperpanjang, dengan mempertimbangkan para pengguna KRL masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan aturan ini," ujar Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba saat dikonfirmasi, Senin (20/7).

Kewajiban penumpang KRL menggunakan lengan panjang tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 14/2020, tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dalam aturan itu disinggung soal penerapan protokol kesehatan, salah satunya menggunakan pakaian lengan panjang yang akan diwajibkan bagi penumpang KRL.

Sedangkan untuk penggunaan alat pelindung diri seperti penggunaan masker sudah menjadi kewajiban bagi pengguna KRL. Begitu juga protokol kesehatan lainnya, seperti pengecekan suhu sebelum menggunakan transportasi KRL.