Kejaksaan Agung akan kasasi vonis bebas terdakwa kredit Rp1,8 T

Prasetyo meyakini dalam perkara penyelewengan kredit di Bank Mandiri terdapat kerugian negara hingga mencapai Rp1,8 trilliun.

Bank Mandiri berkerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam penerimaan pembayaran tilang non tunai atau secara online agar memudahkan masyarakat saat melakukan pembayaran tilang sesuai jumlah yang diputuskan pengadilan melalui saluran pembayaran elektronik seperti ATM dan Mandiri Online. ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung menyatakan bakal melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, yang membebaskan7 terdakwa kredit fiktif Bank Mandiri yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun.

Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan sebelum mengajukan kasasi, dirinya akan memanggil para jaksa yang terlibat selama proses persidangan kasus tersebut. Prasetyo akan meminta penjelasan para jaksa terkait vonis bebas terhadap terdakwa penyelewengan kredit fiktif Bank Mandiri. Prasetyo meyakini perkara tersebut terdapat indikasi tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“Kita (Kejaksaan) yakin perkara itu ada korupsi di sana, ada kerugian di sana, ada manupulasi di sana, ada yang fiktif di sana, ada perhitungan yang tidak benar di sana, dan ada perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)," kata H.M. Prasetyo di Jakarta pada Rabu (9/1).

Prasetyo meyakini dalam perkara penyelewengan kredit di Bank Mandiri terdapat kerugian negara hingga mencapai Rp1,8 trilliun. Karena itu, ia berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus ini.

"Untuk kasus 7 terdakwa yang dibebaskan itu tentunya, disamping secara internal kami akan melakukan eksaminasi penahanan kasusnya. Juga dalam tenggat yang ditentukan nanti kita akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ucapnya.