Kejagung jadwalkan pemeriksaan penerima kick back PT AMU

Anton Fadjar Siregar menjalani pemeriksaan yang sempat tertunda.

Foro ilustrasi/askrindo.co.id

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan Anton Fadjar Siregar selaku Direktur Opersional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) periode 2017-2020. 

Dia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU) selaku anak usaha Askrindo. "Iya pemanggilannya hari ini," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi saat dikonfirmasi, Senin (8/10).

Supardi menerangkan, Anton Fadjar Siregar menjalani pemeriksaan hari ini atas penundaan panggilan sebelumnya. Dia seharusnya diperiksa 27 Oktober 2021 saat penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT AMU.

Menurut Supardi, pada pemanggilan sebelumnya, Anton Fadjar Siregar tengah dalam kondisi sakit. "Sakit, dirawat di rumah sakit dan tim sudah memastikan ke dokter yang meriksa," ujarnya.

Untuk diketahui, Anton Fadjar Siregar disebut sebagai salah satu yang menerima kick back atas biaya operasional PT AMU. Dia sudah beberapa kali diperiksa bersama dengan tersangka Firman Berahima.