Kejagung kembali tetapkan dua tersangka dugaan korupsi LPEI

Kedua tersangka ditahan selama 20 ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi LPEI menuju Rutan Salemba cabang Kejagung pada Kamis (13/01).Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dengan demikian, jumlah tersangka pada kasus tersebut sudah mencapai tujuh orang.

Purnomo Sidhi Noor Mohammad selaku mantan Relationship LPEI periode 2010-2014 dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan UMKM periode 2014-2018 serta Djoko Slamet Djamhoer selaku mantan Kepala Divisi Analis Risiko II LPEI periode April 2015-Januari 2019 resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kompleks Kejagung, Kamis (13/1).

Menurutnya, selain kedua tersangka hari ini penyidik memanggil dua orang saksi. Namun, tidak disebutkan siapa dua saksi itu.

Leonard menjelaskan, keduanya berperan sebagai pihak yang merekomendasikan pemberian kredit kepada Grup Walet dan Grup Johan Darsono.