Kejagung lengkapi petunjuk JPU atas kasus korupsi Garuda Indonesia

Di sisi lain, BPKP akan menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara.

Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidus Kejagung) menuntaskan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2011-2021. Proses ini berjalan seiring dengan pemberkasan tahap satu dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, penyidik menginjak pedal gas untuk melakukan penyelesaiannya hari ini. Pihaknya menargetkan bulan ini menjadi periode terakhir dan setiap pihak yang ditahan akan selesai menjalani masa penahanannya.

“Kasus Garuda Indonesia lagi tahap 1 dan saat ini sedang memenuhi permintaan dari JPU, besok (Rabu, 8/6) finishing. Kalau kami batasi waktu dengan masa penahanan, berarti bulan ini habis,” kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (7/6).

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperdalam setiap bukti yang diperlukan. Tidak hanya itu, dalam perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun juga demikian.

BPKP, kata Supardi, turut melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Mereka bertemu para saksi untuk mengonfirmasi setiap poin-poin dalam pembukuan instansi itu.