Kejagung mulai penanganan dugaan korupsi pupuk bersubsidi

Kejagung akan menelusuri aturan di Kementerian Pertanian atas pupuk bersubsidi.

Pekerja menata pupuk urea di dalam gudang persediaan pupuk Desa Blang Sapek, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Kamis (10/9/2020). Foto Antara/Syifa Yulinnas

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi. Kasus ini dimulai usai Kejagung menemukan masih adanya permasalahan pupuk bersubsidi yang bukan hanya terkait distribusinya saja.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi,  menerangkan bahwa pihaknya akan mendalami regulasi terkait pupuk bersubsidi.

“Kami mau melihat secara menyeluruh karena ini ada masalah dari pendistribusiannya, penyerapannya juga, termasuk regulasi,” ujar Kuntadi kepada Alinea.id, Kamis (26/1) malam.

Menurut Kuntadi, sejumlah pihak dilakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi beberapa indikasi permasalahan. Nemun, ia enggan menyebut apakah dari Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia sudah dilakukan pemanggilan.

“Nanti akan kita lihat, makanya ini dalam proses pendalaman,” tuturnya.