Kejagung periksa 3 direktur di kasus korupsi Garuda Indonesia

Ketiga dirut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto Istimewa

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode 2011-2021. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagug, Ketut Sumedana mengatakan, kelima saksi berasal dari internal maskapai BUMN itu. Tiga orang di antaranya ialah direktur dan dua lainnya vice president (vp).

"Diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021," kata Ketut dalam keterangan, Rabu (6/4).

Ketut menyampaikan, para saksi yang diperiksa ialah Judi Rifajantoro selaku Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2013, Elisa Lumbantoruan selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2012, Batara Silaban selaku Direktur Teknik dan Pengembangan Armada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2014. Kemudian, yang keempat ialah Kartika Puspa Sari selaku VP Corporate Planning and Research PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode April 2021, dan Mukhtaris selaku VP Acquisition and Aircraft Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode April 2021.

Kejagung telah melakukan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk berkoordinasi terkait penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Garuda Indonesia.