Kejagung periksa 4 saksi korupsi Taspen Life

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran tersangka Amar Ma'ruf.

Kantor Pusat PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) di Jakarta, Juli 2022. Google Maps/P. Danu Putra

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaa terhadap empat saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perbuatan tersangka Amar Ma'ruf yang merupakan Direktur Utama Prioritas Raditya Multifinance (PRM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, merinci empat saksi itu adalah staf Divisi Investasi Taspen Life, Achmad Adam Al Wahid; Kepala Satuan Pengawas Intern periode 2019 Taspen Life, Tuti Nurbaiti;  Kepala Satuan Pengawas Intern periode 2018 Taspen Life, Mohamad Jufri; dan mantan staf Fungsional Taspen Life, Doni Setiowibowo.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sd 2020," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/8).

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejagung menetapkan tiga orang tersangka kasus Taspen Life, yakni Amar Ma'ruf selaku Direktur Utama Prioritas Raditya Multifinance (PRM), Maryoso Sumaryono dan pemilik PT Sekar Wijaya Group, Hasti Sriwahyuni. Penyidik telah melimpahkan tersangka Maryoso dan Hasti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyidik menyatakan, hingga kini proses pencarian aset para tersangka tengah dilakukan. Selain itu, berkas perkara tersangka Amar Ma'ruf masih dalam proses dilengkapi.