Kejagung periksa 6 saksi kasus LPEI

Pada kasus ini, Penyidik Jampidsus Kejagung menyita aset tanah pemilik Group Walet, Suyono

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan saksi tersebut adalah Asep Budihartono yang pensiun di LPEI dengan jabatan terakhir Fungsional Ahli Koordinator Kanwil pada September 2019;  Rizki Armando Riskomar, mantan Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta periode 2018-2020; Novlies Hendrawan, Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI periode 2017-2018; Fajar Hargiana, Kadep III UMKM Mei 2018 hingga Maret 2020; Y Tri Purnomo Sidi Mantan Kadiv Kepatuhan dan Kadiv Hukum LPEI; dan Yugo Adhistira, Kepala Departemen Trade Review pada LPEI.

"Diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI," kata Ketut dalam keterangan, Senin (7/3). 

Pada kasus ini, Penyidik Jampidsus Kejagung menyita aset tanah pemilik Group Walet, Suyono (S). Ada 12 bidang tanah dengan total luas 15.056 meter persegi yang telah disita. Penyitaan telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 

Pada aset sitaan itu berdiri bangunan di atas tanah yang disita. Pabrik roti, kafe, dan bengkel Shop & Drive, misalnya.