Kejagung periksa Direktur Bukaka usut kasus korupsi tol MBZ

Belum ada satu pihak pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang Direktur PT Bukaka Teknik Utama sebagai saksi dalam mengusut kasus korupsi tol MBZ. Google Maps/ikung forumproperti

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan (design and build) jala tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, alias jalan tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (16/5).

Dalam kasus ini, penyidik belum menetapkan seorang tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengaku, tidak ingin sembarangan dalam menetapkan tersangka. Baginya, penyidik harus mencapai kesimpulan mutlak terhadap pihak tertentu yang layak diminta pertanggungjawaban pidananya saat menganalisis kasus ini.

"Ketika kami harus menetapkan tersangka, harus dengan alat bukti yang cukup sehingga bisa kami pastikan bahwa dialah yang memang diminta pertangungjawaban," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Senin (15/5).

Kuntadi menyebut, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menganalisis kasus tersebut hingga kini. Alat bukti yang telah diperoleh adalah keterangan saksi maupun surat dan dokumen tertentu.