Kejagung periksa dua senior manajer Garuda Indonesia

Pemeriksaan saksi ini masih terkait dengan tiga tersangka pada kasus tersebut.

Kejaksaan Agung. Foto Kejagung


Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung  (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi ini masih terkait dengan tiga tersangka pada kasus tersebut. Mereka adalah Vice President Strategic Management Office Garuda 2011-2012 Setijo Awibowo (SA), Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda 2009-2014 Agus Wahjudo (AW), dan Vice President (VP) Treasury Management PT Garuda Indonesia pada 2005-2012 Albert Burhan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021," kata Ketut dalam keterangan, Selasa (31/5).

Saksi pertama yang diperiksa ialah Dwi Wahyu selaku Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dwi diperiksa berkaitan dengan pembuatan analisa pasar dalam business plan. 

Saksi kedua adalah Arief Permana selaku Senior Manager Financial Planning & Management Reporting PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Arief diperiksa berkaitan dengan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.