Kejagung periksa eks elite Garuda dan Citilink

Maskapai BUMN ini diduga memberikan keuntungan bagi perusahaan Bombardier dan Aerei da Trasporto Regionale.

Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2011-2021. Pemeriksaan dilakukan kepada Direktur Utama PT Citilink Indonesia 2012-2014, Muhammad Arif Wibowo, dan VP Corporate Communication Garuda Indonesia, 2009-2015, Pujobroto.s

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2011-2021," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya pada Rabu (9/3). 

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sempat menyambangi Kejagung guna penyelamatan aset terkait perkara tersebut. Jaksa Agung, Burhanuddin, menyambut rombongan Kementerian BUMN yang dipimpin Wakil Menteri II Kartika Wirjoatmodjo. 

"Saat ini, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami likuiditas dan solvabilitas. Dan oleh karenanya, perlu segera dilakukan penyelamatan terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," kata Kartika dalam keterangannya, Senin (7/3).  

Burhanuddin menimpali, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) mendukung proses yang dilakukan Garuda Indonesia. Tujuannya, terkait penyelamatan likuiditas dan solvabilitas melalui proses restrukturisasi. "Sehingga, aset BUMN dapat beroperasi secara transparan dan profesional."