Kejagung sebut tersangka kasus Askrindo, LPEI, dan Perindo sudah mengerucut

Penyidik Kejaksaan Agung sudah temukan calon tersangka di tiga perkara korupsi tersebut.

Gedung Kejaksaan Agung RI sebelum terbakar/Foto dok. Kejagung

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menemukan bukti kuat atas perkara tindak pidana korupsi pada tiga perusahaan yang tengah dalam proses penyidikan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supari menyebutkan, ketiga kasus korupsi yang dimaksud adalah PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Perum Perindo.

Namun, dia menyebut penyidik belum dapat mengumumkan siapa saja tersangka di tiga kasus tersebut. "LPEI, Askrindo, Perindo itu sudah mengerucut semua. Itu tidak akan lama lagi lah," kata Supardi di Jakarta, Sabtu (2/10).

Menurutnya, penyidik masih harus menunggu nilai kerugian negara untuk menetapkan dan mengumumkan tersangka. Penghitungan kerugian negara masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kita sudah dapat sesuatu yang baik, tinggal kita tunggu BPK. Estimasi (kerugian negara) sudah ada hitungan kita, tapi butuh alat bukti lain," ucap Supardi.