Kejagung temukan fakta menarik pengadaan pesawat Garuda

Proses pengadaan pesawat tersebut awalnya bagian dari kebijakan CItilink

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi Foto:Alinea.id/Immanuel Christian

Tim penyidik Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) mendalami proses peralihan pengadaan dan penyewaan pesawat terbang ATR 72-600 dan CRJ 1000 dari PT Citilink Indonesia ke PT di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pendalaman itu masih berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2011-2021.

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi menyampaikan, pengadaan pesawat ATR 72-600 itu menjadi modus yang dilakukan oknum. Apalagi, kebutuhan pengadaan pesawat tidak ada dalam rencana belanja maskapai berkode emiten GIAA tersebut.

“(PT) Garuda (Indonesia) semestinya enggak beli pesawat itu, enggak perlu pesawat itu,” kata Supardi kepada Alinea.id di Kejaksaan Agung, Jumat (18/2).

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, proses pengadaan pesawat tersebut merupakan bagian dari kebijakan belanja maskapai Citilink. Namun, tanpa diketahui alasan yang jelas, maskapai BUMN itu kemudian mengocek kantong untuk membawa pesawat tersebut ke hanggar mereka.

“Awalnya Citilink yang membutuhkan. Kemudian pengadaannya diambil alih oleh PT Garuda Indonesia. Kalau kebutuhan awalnya itu Citilink,” kata Febrie kepada Alinea.id di Kejaksaan Agung, Jumat (18/2).