Kejagung tetapkan Anton Fadjar Siregar tersangka korupsi Askrindo

Anton Fadjar Siregar merupakan mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo.

Tersangka Anton Fadjar Siregar tersangka penerima share komisi PT AMU saat digelandang petugas Kejagung, Senin (8/11/1981)/Foto Aliena.id/Ayu Mumpuni.

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tersangka adalah Anton Fadjar Siregar selaku mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo dan Komisaris AMU.

Ia ditahan selama 20 hari ke depan hingga 27 November 2021. “Dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Leonard di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/11).

Menurut Leonard, Anton Fadjar Siregar dalam perkara ini berperan meminta dan menerima bagian dari share komisi yang tidak sah dari PT AMU. Namun, penyidik masih mendalami berapa nilai komisi yang diterima tersangka.

"Penyidik juga masih menghitung kerugian negara melalui BPKP,” tuturnya.

Terakhir, penyidik tidak hanya menetapkan Firman Berahima sebagai tersangka, tetapi juga menetapkan Wahyu Wisambodo selaku mantan Direktur Operasional AMU sebagai tersangka. Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.