Kejagung tetapkan dua tersangka korupsi Askrindo

Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari hingga 15 November 2021.

Mantan Direktur Operasional PT AMU, Wahyu Wisambodo (rompi tahanan), digelandang petugas usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Askrindo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (27/10/2021). Alinea.id/Ayu Mumpuni

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, keduanya adalah mantan Direktur Operasional PT AMU, Wahyu Wisambodo (WW), dan eks Direktur Kepatuhan dan SDM Askrindo, Firman Berahima (FB). Keduanya langsung ditahan selama 20 hari sampai 15 November 2021.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Salemba Cabang Kejagung,” ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (27/10).

Menurut Eben, Wahyu berperan menerima commitment share dari operasional PT AMU, Sedangkan Firman memberi dan menerima commitment share yang ditarik secara tunai dari PT AMU ke oknum PT Askrindo selaku perusahaan pusat.

“Tersangka FB juga berperan mengetahui dan menyetujui beban pengeluaran secara tunai tanpa resmi ke pihak ketiga tanpa pertanggungjawaban,” ujarnya.