Lagi, Kejagung tetapkan tersangka baru kasus korupsi BTN

Ghofir Effendy langsung dijebloskan ke Rutan Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan.

Tersangka baru kasus korupsi di BTN Ghofir Effendy usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Selasa (20/10)/Foto Humas Kejagung.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pemberian kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Tersangka baru tersebut adalah Komisaris PT Pelangi Property Ghofir Effendy. Dia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan dalam kaitannya dengan tersangka Direktur Utama PT Pelangi Property, Yunan Anwar.

"Hari ini tim penyidik menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi berupa gratifikasi PT BTN atas nama Ghofir Effendy selaku Komisaris Utama PT Pelangi Property," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan resminya, Selasa (20/10).

Usai ditetapkan tersangka, sambung Hari, Ghofir Effendy langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dijelaskan Hari, penetapan tersangka baru kasus gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari tersangka Yunan Anwar. Tersangka Ghofir Effendy diduga bersama-sama dengan tersangka Yunan Anwar merencanakan pemberian gratifikasi kepada tersangka H Maryono, bekas Direktur Utama BTN.