Kejaksaan Agung tangkap pembobol Bank Mandiri di Bandung

Pembobolan Bank Mandiri ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,4 triliun. Hitungannya berupa pokok, bunga dan denda .

Polisi memeriksa mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Bank Mandiri, Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/3). /Antara Foto

Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan tersangka pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung senilai Rp 1,4 triliun. Tersangka diciduk di Apartemen Metro Suites Bandung, Jawa Barat pada Selasa (20/3) malam.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S Marinka menjelaskan, Juventius yang merupakan tersangka kasus pembobolan Bank Mandiri adalah Head Accounting PT Tirta Amarta Bottling Company. Peran Juventius adalah memberikan data untuk bahan laporan keuangan kepada Direktur PT Tirta Amarta Bootling, Rony Tedi. 

Rony telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah lebih dulu menetapkan Rony Tedi sebagai tersangka dalam berkas perkara yang berbeda dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Januari lalu.

"Atas dasar laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kebenarannya tersebut, PT Tirta Amarta Bootling mengajukan perpanjangan fasilitas kredit sebesar kurang lebih Rp 1,17 triliun," terang Jan S Marinka.

Selain Tedy, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan karyawan Bank Mandiri Cabang Bandung. Rinciannya adalah Manager Komersial Perbankan Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra dan Senior Kredit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo.