Tim advokasi temukan berbagai kejanggalan kasus pemerkosaan mahasiswa di Banjarmasin

Dari penyidikan hingga vonis hakim ditemukan beberapa kejanggalan.

ilustrasi. foto Pixabay

Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) dituntut menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada pelaku pemerkosaan Bripka Bayu Tamtomo (BT). Kejanggalan proses pengadilan kasus pemerkosaan oleh Bripka BT juga didesak diusut Kompolnas, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial.

Tim advokasi keadilan untuk VDPS menemukan berbagai kejanggalan dalam proses persidangan. Perwakilan tim advokasi untuk VDPS, Erlina menyebut, kasus telah berlangsung sejak Agustus 2021, tetapi tidak satupun pemberitahuan pihak berwenang kepada universitas atau fakultas sebagai penyelenggara program magang. 

Lalu, tidak ada pendampingan hukum terhadap korban, namun yang ada hanya pendampingan psikologis dari dinas terkait. Hal itu menyebabkan tidak ada pengawalan proses hukum.

Selain itu, proses sidang yang berlangsung sangat cepat, yakni dari sidang pertama pada 30 November 2021 dan sidang putusan pada 11 Januari 2022. 

“Artinya, persidangan dilakukan dalam 31 hari kerja,” ujar Erlina dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1).