Kejari Jombang seret dua mafia pupuk bersubsidi ke bui

Kedua terdakwa bekerja sama untuk memasukan pihak yang tidak berhak ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok.

Ilustrasi Pixabay

Kejaksaan Negeri Jombang mengungkap praktik mafia pupuk bersubsidi. Pelaku yang berhasil dijerat adalah Kuseri dan Solakhuddin. Kuseri merupakan Koordinator Penyuluh Pertanian wilayah Kecamatan Mojoagung, sedangkan Solakhuddin adalah Ketua Koperasi Unit Desa (KUD). Modus yang dilakukan keduanya adalah memanipulasi pendaftaran penerima pupuk bersubsidi.

Kedua terdakwa bekerja sama untuk memasukan pihak yang tidak berhak ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tanaman perkebunan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang 2019. Caranya, mengumpulkan KTP petani tebu yang memiliki luas luas lahan lebih dari dua hektar agar bisa membeli pupuk bersubsidi.

“Secara faktual di wilayah Kecamatan Mojoagung tidak terdapat kelompok tani tanaman tebu sehingga RDKK yang dibuat oleh para terdakwa adalah RDKK fiktif, di mana RDKK ini adalah salah satu instrumen untuk menebus atau membeli pupuk bersubsidi, jadi pada akhirnya terjadilah penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangannya, Minggu (15/5).

Akibat perbuatan yang dilakukan Kuseri Solakhuddin, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang mendakwa kedua Terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Solakhuddin dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.