Kemenag diminta bantu pengembalian ganti rugi jemaah umrah

Kemenag membekukan sementara izin usaha 4 agen penyelenggara umrah karena gagal memberangkatkan jemaah.

Kemenag diminta turut membantu pengembalian ganti rugi jemaah umrah yang gagal berangkat kepada agen perjalanan yang dibekukan izinnya. Dokumentasi Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) diminta tidak hanya membekukan sementara izin usaha agen perjalanan penyelenggara umrah. Namun, turut membantu upaya pengembalian biaya dan kompensasi kepada jemaah yang menjadi korban agen-agen nakal.

"Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diterbitkannya izin PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah) untuk diberikan kepada jemaah," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, dalam keterangannya, Jumat (11/8).

Ia melanjutkan, Kemenag juga bisa mempertimbangkan mencabut izin 4 agen perjalanan itu secara permanen jika tidak beritikad baik menjalankan rekomendasi pemerintah. Pun memasukkannya ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tak dapat mendirikan agen baru dalam waktu tertentu agar jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.

"Jemaah juga jangan tinggal diam. Mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019," tuturnya.

Diketahui, Kemenag membekukan sementara izin PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya untuk menyelenggaran ibadah umrah karena melakukan pelanggaran. Sanksi diberikan berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan keterangan yang diberikan PPIU terkait.