Kemenhan siapkan pembentukan Komponen Cadangan Militer

Tiara mengklaim, Komcad bukanlah wajib militer. Lantaran pendaftarannya sukarela.

Dirjen Potensi Pertahanan Kemenhan, Bondan Tiara Sofyan (kanan), di Kemenhan, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Alinea.id/Akbar Ridwan

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sedang menyiapkan pembentukan Komponen Cadangan (Komcad). Ini sesuai Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (SDN) untuk Pertahanan Negara.

Sebelum berlangsung, terang Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan, Bondan Tiara Sofyan, perlu peraturan pemerintah (PP). Selaku turunan dan materi pelaksanaan UU tersebut.

"PP-nya masih dalam proses. Sudah selesai harmonisasi. Sekarang masih dalam proses pembahasan akhir di Setneg (Sekretaris Negara). Begitu PP-nya selesai, kita segera sosialisasi," ujarnya di Kemenhan, Jakarta, Kamis (20/2).

Sesuai Pasal 1 angka 11, Komcad merupakan SDN yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi. Guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Komcad, terang Tiara, diperuntukkan bagi sipil berusia 18-35 tahun. Setelah mendaftar, akan diseleksi dulu. Jika lulus, mendapatkan pelatihan dasar militer selama tiga bulan. Sesudahnya ditetapkan sebagai Komcad dan dapat melanjutkan aktivitas sesuai profesi semula.