Kasus suap Bupati Muara Enim seret nama Ketua KPK

Ketua KPK Firli Bahuri disebut akan menerima US$35.000 dalam suap proyek jalan di Muara Enim.

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai acara syukuran ulang tahun ke-16 KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/12/2019). Foto Antara/Aditya Pradana Putra

Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri terseret dalam kasus dugaan suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 miliar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Bupati Muara Enim Ahmad Yani telah berstatus terdakwa dalam kasus ini.

Firli disebut telah disiapkan untuk menerima uang senilai US$35.000 saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Uang tersebut akan diberikan terdakwa Elvyn MZ Muchtar, yang berasal dari terdakwa Robi Pahlevi. Ia adalah seorang kontraktor yang berhasrat mendapat 16 paket proyek jalan.

Terseretnya nama Firli dalam kasus ini, terungkap dari penyadapan yang dilakukan oleh penyidik KPK, yang dicantumkan dalam berkas acara pemeriksaan atau BAP. Namun kuasa hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail, mengatakan hal tersebut tak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan.

"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvyn dan kontraktor Robi bahwa Elvyn akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Maqdir Ismail dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1).

Ia juga mengatakan, kliennya tak berniat meminta commitment fee Rp22 miliar dari Robi Pahlevi. Maqdir menyebut Elvyn yang mengatur jalannya 16 paket proyek jalan senilai Rp132 miliar, yang berinisiatif meminta commitment fee sekaligus memberikan US$35.000 kepada Firli.
 
Maqdir menjelaskan, Elvyn memanfaatkan silaturahmi antara Firli Bahuri dengan Ahmad Yani pada Agustus 2019, untuk memberikan uang tersebut. Elvyn juga menghubungi keponakan Firli bernama Erlan, dan mengutarakan maksudnya untuk mengirimkan sejumlah uang kepada Firli.