KLHK klaim takkan lepas tangan soal limbah batu bara

Pemerintah melalui PP 22/2021 mengeluarkan limbah batu bara, terutama FABA, dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Penampakan udara tempat penampungan sementara batu bara di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Foto Antara/Wahdi Septiawan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) mengklaim, pihaknya bakal tetap mengawasi limbah batu bara, terutama fly ash dan bottom ash (FABA), sekalipun tak lagi masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, menyatakan, pengelolaan limbah non-B3 tetap diwajibkan mengikuti standar analisis dampak lingkungan (amdal) meskipun tidak membutuhkan persetujuan teknis.

"Kalau sekarang (FABA) sudah menjadi limbah non-B3, memang yang kami tekankan perencanaan pengelolaannya. Masuk di mana? Masuk persetujuan lingkungan, yaitu di dalam amdalnya, jadi tools untuk melakukan pengawasan ada di situ," ucapnya dalam telekonferensi, Senin (15/3) malam.

KLHK, kata dia, akan mengatur pengelolaan limbah non-B3 melalui Peraturan Menteri (Permen) LHK, yang masih digodok hingga kini. Ruang lingkup pengaturannya mencakup pengurangan limbah non-B3 dapat dilakukan sebelum dan/atau setelah menjadi limbah dihasilkan dan penyimpanan limbah non-B3 disesuaikan dengan jumlah dan bentuk limbah serta tidak boleh melebihi kapasitas penyimpanan.

Kemudian pemanfaatan limbah B3 dapat sebagai substitusi bahan baku, sumber energi, hingga produk samping; penimbunan limbah non-B3 dapat dilakukan dengan tetap memenuhi standar lokasi, misalnya dengan melakukan modifikasi engineering; penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan fungsinya; dan pelaporan kegiatan pengelolaan limbah non-B3.