Komisaris PT WAE didakwa suap pegawai pajak ratusan dolar

Dakwaan yang sama juga ditujukan kepada Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE., LTD.

Terdakwa kasus suap pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016 Darwin Maspolim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/2/2020). Foto Antara/Muhammad Adimaja

Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga atau WAE, Darwin Maspolim, didakwa menyuap empat pegawai Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing alias KPP PMA senilai US$131.200. Suap diberikan untuk menyetujui permohonan restitusi pajak PT WAE pada 2015 dan 2016. 

Selain Darwin, dakwaan yang sama ditujukan kepada Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE., LTD.

Adapun keempat oknum pegawai pajak yang disuap keduanya adalah eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Yul Dirga; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno; Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari; dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Muhammad Naim Fahmi.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi, atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sebesar US$131.200 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK Sutan Takdir, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/2).

Dia menerangkan, restitusi pajak PT WAE pada 2015 terjadi saat dealer mobil mewah itu menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasil Wajib Pajak Badan atau SPT PPWPB senilai Rp5,030 miliar.