Komjak ingin dilibatkan pemeriksaan tiga jaksa terjerat OTT KPK

Komisi Kejaksaan memiliki hak dan kewenangan untuk terlibat dalam pemeriksaan tiga jaksa yang terkena OTT KPK.

Konferensi pers Kejaksaan Agung. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung membuka pintu terhadap pemeriksaan internal pada tiga jaksa yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Sepatutnya Kejaksaan Agung juga melibatkan Komisi Kejaksaan sebagai anggota dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa untuk menjatuhkan sanksi etik kepada jaksa yang terlibat OTT," kata Wakil Ketua Komjak Erna Ratnaningsih, di Jakarta, Kamis (5/7).

Keanggotaan Komjak di Majelis Kode Perilaku Jaksa diatur dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Komjak dapat diangkat menjadi anggota dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa.

Komjak juga memiliki kewenangan untuk memeriksa kasus seputar jaksa yang tak dilaporkan pada mereka, seperti dalam kasus tersebut. Hal ini menjadi amanat Perpres Nomor 18 Tahun 2011 yang menyatakan Komjak berhak untuk mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik.

Karena itu, Komjak berencana untuk meminta penjelasan dari pihak Kejaksaan Agung. "Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," kata dia.