Korupsi dana hibah, KPK periksa 7 anggota DPRD Jatim

Penyidik mendalami pengetahuan para saksi lain terkait pembahasan aturan dan proses distribusi dana hibah Pemprov Jatim.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 7 anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) sebagai saksi kasus dugaan suap dana hibah pada APBD untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim pada Rabu (1/2). Saksi dicecar tentang pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan pembahasan aturan dan proses distribusi dana hibah Pemprov Jatim," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/2).

Ketujuh anggota DPRD Jatim yang diperiksa adalah Sri Untari, Fauza Fua'di, Muhammad Fawait, Blegur Prijanggono, Suyatni Priasmoro, M. Heri Romadhon, dan Kusnadi.

Selain mereka, tim penyidik juga memeriksa pegawai BNI Cabang HR Muhammad Surabaya, Maudy Farah Fauzi. Dengan demikian, total ada 8 saksi yang digali keterangannya oleh penyidik KPK terkait kasus suap dana hibah Pemprov Jatim.