Korupsi pengadaan tanah, KPK tahan eks anggota DPRD Kota Bandung

Kadar Slamet ditahan selama 20 hari hingga 24 Februari 2020 mendatang.

Tersangka kasus dugaan suap pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013 Kadar Slamet (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Foto Antara/Muhammad Adimaja

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau atau RTH di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka KS (Kadar Slamet) selama 20 hari ke depan, mulai 5 Februari 2020 sampai 24 Februari 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Menurutnya, Kadar dijebloskan ke rumah tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Cabang KPK. Kadar ditahan seusai menjalani pemeriksaan.

Pada 27 Januari 2020 lalu, KPK telah menahan dua tersangka lain dalam kasus pengadaan tanah itu. Keduanya ialah mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar, dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau PKAD Kota Bandung, Hery Nurhayat.

Dalam perkara itu, Kadar Slamet bersama Tomtom diduga telah melakukan praktik lancung dalam pengadaan tanah untuk RTH Pemerintah Kota Bandung.