KPK bekukan rekening PT Merial Esa berisi Rp60 miliar

Pembekuan rekening dilakukan untuk mengejar keuntungan yang didapat PT ME atas penyuapan dalam proyek di Bakamla.

Juru bicara KPK Febri Diansyah./Antara Foto

KPK membekukan rekening PT Merial Esa (ME) yang diduga berhubungan dengan suap yang diberikan kepada anggota Komisi VIII DPR RI, Fayakhun Andriadi. Rekening tersebut berisi uang Rp60 miliar, yang diduga menjadi bagian dari keuntungan yang diperoleh dari penyuapan tersebut.

PT ME telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK. Perusahaan ini dijerat lembaga antirasuah, terkait kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.

"Pembekuan uang ini merupakan bagian dari upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh tersangka, sebagai akibat dari suap yang diberikan pada Fayakhun untuk mengurus anggaran di Bakamla," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/3).

PT ME merupakan korporasi yang disiapkan untuk mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla. Namun kenyataannya, perusahaan menggunakan PT. Multi Terminal Indonesia (MTI) untuk mengerjakan proyek tersebut. 

"Keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi, akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan pada negara," kata dia.