KPK cekal 5 saksi kasus korupsi Lukas Enembe bepergian ke luar negeri

Salah satu yang dicekal adalah istri Lukas Enembe, Yulce Wenda.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya cegah tangkal (cekal) bepergian ke luar negeri terhadap lima orang, yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Langkah ini dilakukan agar kelimanya dapat menjalani pemeriksaan di KPK terkait perkara tersebut.

"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik, maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap 5 orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/1).

Mulanya, Ali menyebut, hanya 4 orang yang dicegah, kemudian diralat menjadi 5 orang. Ini merupakan upaya pencekalan pertama untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.

"Tentu pihak-pihak ini adalah orang-orang yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Harapannya, ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini akan berada di dalam negeri sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan tim penyidik KPK," tuturnya.

Ali tidak memerinci kelima saksi yang dimaksud. Namun, berdasarkan keterangan Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ahmad Nursaleh, salah satu yang dicekal adalah istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, per 7 September 2022.