KPK dalami penggunaan uang diduga dari suap ekspor benur

KPk periksa sespri Edhy Prabowo terkait izin ekspor lobster.

Benih bening lobster/Foto Antara/Ardiansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami penggunaan duit yang diterka hasil dari kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur terhadap tersangka Amiril Mukminin (AM).

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Amiril diperiksa, Rabu (3/2).

"Tersangka AM dikonfirmasi mengenai tugas-tugas jabatan tersangka sebagai salah satu sespri (sekretaris pribadi) tersangka EP (Edhy Prabowo) selaku menteri KKP. Selain itu, didalami mengenai penggunaan uang-uang yang diduga diterima dari pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor BBL (benih bening lobster)," ujarnya, Kamis (4/2).

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Selain dua orang tersebut, ada pula Direktur Dua Putra Perkasa atau DPP Suharjito (SJT).

Lalu, Staf Khusus Menteri KP Andreau Misanta Pribadi (AMP), Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi (SWD), dan staf istri Menteri KP Ainul Faqih (AF).