KPK digugat soal "king maker" kasus Pinangki

MAKI serahkan transkip pembicaraan antara Anita Kolopaking-Pinangki Sirna Malasari ungkap sosok king maker.

Terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (kiri). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan atas penghentian supervisi dan penyidikan dalam kasus suap mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, gugatan diajukan karena seharusnya KPK tetap melakukan supervisi demi mengungkap peran king maker. Pasalnya, bila supervisi dihentikan, sosok tersebut dapat bebas melenggang meski terlibat dalam pengurusan fatwa Djoko Tjandra.

“Gugatan akan saya ajukan pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (23/8).

Boyamin melanjutkan, dalam panggilan KPK terhadapnya pada 18 September 2020, dia telah menyerahkan transkrip pembicaraan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari. Transkrip dengan tebal sekitar 140 halaman itu menurutnya telah memperkuat bukti tambahan untuk mengungkap sosok itu.

“Oleh sebab itu, KPK melakukan bentuk penelantaran perkara yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari king maker,” tuturnya.