KPK dikhawatirkan setop kasus Robin seperti BLBI

Pakar hukum ragukan KPK usut tuntas dugaan kasus suap penyidiknya Stefanus Robin Pattuju.

Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (tengah), digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (22/4/2021). Foto Antara/Dhemas Reviyanto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diragukan bakal mengusut tuntas kasus suap yang melibatkan penyidiknya, Stefanus Robin Pattuju. Pasalnya, KPK belum lama ini mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) yang dikeluarakan dalam kasus Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Ini yang paling saya ragukan, ini paling saya khawatirkan mengenai penyidik KPK. Ternyata menerima sesuatu di rumah pejabat negara. Wakil Ketua DPR. Ada yang menduga difasilitasi dan sebagainya, dan ini belum tuntas. Kalau belum tuntas, bagaimana zero tolerance-nya. Ini bisa bahaya KPK ke depan. Kita tidak bisa berharap," kata Marwan dalam konferensi pers daring Koalisi Guru Besar dari 64 guru besar seluruh Indonesia, Minggu (2/5).

Diketahui Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ikut terseret dalam kasus dugaan suap Stefanus Robin tersebut. Politisi Partai Golkar itu diduga memperkenalkan tersangka suap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke Stefanus Robin.

Dalam kasus ini, Robin dijerat KPK setelah diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Pemberian uang itu dimaksudkan agar AKP Robin mengurus perkara dugaan korupsi di KPK yang menjerat Syahrial.

"Kekhawatiran saya adalah mengenai pemberian kewenangan KPK untuk melakukan SP3. Oh ini bisa bahaya, Pak. Ini sudah satu, sudah di SP3 KPK, kasus yang sangat besar (BLBI)," sambung dia.