KPK eksekusi Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan menjalani pidana penjara delapan tahun dan harus bayar denda.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7). Antara Foto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Anas akan menjalani pidana penjara delapan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Selain itu, harus bayar denda Rp300 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama tiga bulan," katanya, Jumat (5/2).

Terpidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012 itu juga mesti membayar uang pengganti Rp57.592.330.580 dan USD$5.261.070.

Apabila dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, maka hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi duit pengganti.