KPK geledah kantor dan rumah tersangka kasus suap penyidik KPK

KPK amankan bukti-bukti berbagai dokumen data perbankan kasus suap Wali Kota Tanjungbalai.

Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (tengah), digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (22/4/2021). Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021, Kamis (29/4). Tempat yang dibidik adalah rumah dan kantor milik pengacara Maskur Husain di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Maskur, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. "Saat proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen data perbankan dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (30/4).

Ali menyampaikan, KPK selanjutnya akan melakukan validasi dan verifikasi barang bukti itu. Setelahnya segera diajukan penyitaan dalam berkas perkara.

Sebelumnya, KPK dapat dokumen dan barang saat menggeledah empat lokasi berbeda di Jakarta, Rabu (28/4). Dua lokasi yang digeledah di antaranya rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan ruang kerjanya di parlemen, Senayan. Sisanya merupakan apartemen dari pihak-pihak yang terkait perkara.

"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," ucap Ali.