KPK ingatkan penyelenggara negara soal gratifikasi tiket Asian Games

KPK mengimbau penyelenggara negara yang mendapat gratifikasi tiket menonton Asian Games 2018 agar melapor.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah bersama Wakil Ketua KPK, Basarian Panjaitan./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil, agar melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Tak terkecuali saat menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018.

Imbauan ini didasarkan atas penjelasan pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang pemberian dalam arti luas. Mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, biaya pengobatan dan fasilitas lainnya. Tiket menonton pertandingan pun tercakup di dalamnya.

“Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan,” ujar Febri Diansyah selaku Kepala Biro Humas KPK.

Imbauan ini disampaikan KPK karena beredar informasi yang menyatakan ada sejumlah oknum pejabat, yang meminta tiket pertandingan Asian Games 2018.

KPK menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket, dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan. Kami ingatkan hal tersebut tidak diperkenankan oleh aturan hukum yang berlaku,” imbuh Febri.