KPK jadikan PLN sebagai BUMN percontohan penyelamatan aset negara

PT PLN merasa beruntung ditunjuk sebagai BUMN yang menjadi prioritas program KPK ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan (kiri) didampingi Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PT PLN (Persero), Amir Rosidin, meninjau pasokan listrik di Ungaran./Antara

Aset negara yang dikelola PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero selama ini banyak yang belum tersertifikasi. Salah satu alasannya, adalah sistem pengurusan yang berbelit-belit. Benang kusut sertifikasi ini pun rentan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Di masa datang, persoalan ini diharapkan bakal teratasi karena KPK melalui program pembenahan dan penyelamatan aset tetap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menjadikan PLN sebagai salah satu BUMN percontohan. Dengan adanya program ini, sertifikasi tiap lahan PLN pun dapat tertandatangani dengan cepat dan efektif

Pembenahan proses sertifikasi dan penyelamatan aset BUMN ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan KPK dalam rangka mencegah terjadinya kasus korupsi. Selain itu, proses sertifikasi aset ini mendapat perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo dan menugaskan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi dengan melakukan berbagai terobosan.

Pada tahun 2019, PLN menandatangani MoU dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah PLN secara lebih progresif. Kesepakatan ini ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama operasional antara General Manager PLN dengan Kepala Kantor Wilayah Pertahanan ATR/BPN di seluruh Indonesia.

Berbagai penjelasan tersebut terungkap dalam seminar nasional yang melibatkan PT PLN Persero, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah (Pemda).