KPK kantongi bukti medis penganiayaan penyidik

Hasil visum et repertum dari dua penyidik KPK akan menjadi bukti terjadinya penganiayaan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan hasil visum et repertum atas penganiayaan terhadap dua orang penyidiknya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hasil visum itu akan menjadi bukti terjadinya penganiayaan.

"Bukti-bukti seperti ini kami yakini akan berbicara dengan sendirinya, tentang kondisi yang bersangkutan. Untuk pertanyaan siapa yang melakukan penganiayaan, tentu akan lebih baik jika kita mempercayakan hal tersebut pada tim Polri yang sudah mulai bekerja," kata Febri di Jakarta, Selasa (5/2).

Menurutnya, pada Senin (4/2) kemarin, pimpinan KPK telah menjenguk petugas KPK bernama Gilang, yang menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas. Febri mengatakan, Gilang masih membutuhkan perawatan setelah menjalani operasi di bagian hidung dan mendapat jahitan di sekitar mata kirinya. 

"Saya juga sudah melihat langsung kondisi yang bersangkutan malam kemarin, dan juga bertemu dengan ayah dan ibu, yang menjaga di rumah sakit tersebut. Dari informasi terakhir yang diterima keluarga pasien dari pihak rumah sakit, yang bersangkutan membutuhkan istirahat di rumah sakit sekitar 4-5 hari," kata Febri menerangkan.

Dia juga mengatakan, KPK akan bertanggung jawab atas segala risiko yang diterima pegawainya saat bertugas. Tanggung jawab yang dimaksud, dapat berupa tindakan medis, keamanan, ataupun pendampingan hukum.