KPK kembali panggil Istri bekas Sekretaris MA

Tin Zuraida sempat mangkir tanpa keterangan saat dipanggil pada 12 Januari lalu.

Istri bekas Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida. Dokumentasi MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida. Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan kasus yang menjerat suaminya.

Pada perkara tersebut, lembaga antirasuah menetapkan Ferdy Yuman (FY) sebagai tersangka. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," ucap Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (19/1).

Tin Zuraida sebelumnya mangkir dari panggilan KPK, Selasa (12/1). Ali mengatakan, dia tidak memberikan keterangan jelas saat tak penuhi kewajibannya itu.

Dalam kasus dan tersangka yang sama, KPK turut memanggil Francesco Xavier Kolly Mally selaku karyawan swasta dan ketua rukun tetangga di Grogol Selatan, Jakarta.

Adapun Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dia sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus).