KPK kembali periksa dua petinggi Garuda Indonesia

KPK tengah mendalami aliran dana suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

KPK memeriksa salah satu petinggi Garuda Indonesia/ Antara Foto

Lama tidak terdengar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC  PT Garuda Indonesia, Tbk (Garuda Indonesia). Kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar ini akan memanggil anak buah Emir. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi. Mereka adalah Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Achirina dan Vice President Planning Garuda Indonesia yang juga dosen di Swiss German University (SGU) Setijo Awibowo.

KPK tengah mendalami aliran dana suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada Garuda Indonesia tersebut. KPK masih akan terus memanggil saksi-saksi dan tersangka untuk diperiksa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Emirsyah Satar dalam perkara itu diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180.000 atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce. Hal ini terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005 sampai 2014 pada Garuda Indonesia.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.