KPK konfirmasi penerimaan uang melalui bekas penyidiknya

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam mendalami kasus suap penanganan perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial.

Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (tengah), digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (22/4/2021). Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konfirmasi penerimaan uang kepada Stepanus Robin Pattuju dalam pemeriksaan pada Rabu (21/7). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Maskur Husain selaku pengacara.

Robin, yang merupakan eks penyidik lembaga antirasuah, bersama Maskur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Adapun pihak yang diterka memberi suap, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial, sudah diseret ke "meja hijau".

"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang melalui perantaraan dan mengatasnamakan pihak-pihak terkait lainnya," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (22/7).

Adapun Syahrial didakwa menyuap Robin Rp1,695 miliar. Duit diberikan supaya Robin membantu tidak menaikkan kasus dugaan jual-beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai dari penyelidikan ke penyidikan yang diterka melibatkan Syahrial.

Dalam dakwaan Syahrial, disebutkan perkenalan dengan Robin atas perantara Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di Jakarta pada Oktober 2020. Saat itu, Syahrial bilang kepada Robin, ingin mengikuti Pilkada Tanjungbalai 2020.