KPK panggil 13 warga sipil dalam kasus RTH Bandung

Negara ditaksir merugi Rp69 miliar akibat pengadaan lahan RTH Kota Bandung pada 2012-2013.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (kiri). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 warga sipil dalam kasus dugaan rasuah pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2012-2013. Seluruhnya berstatus saksi untuk tersangka Dadang Suganda (DS).

"Pemeriksaan saksi DS di Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9).

Mereka yang dijadwalkan hendak diperiksa, adalah Iis Aisyah selaku ahli waris atau yang mewakili; karyawan swasta, Dedih; dua petani, Dayat dan Okib; serta ibu rumah tangga, Iis Amas.

Selanjutnya, pedagang, Juju Juangsih; Ombik merupakan ahli waris atau yang mewakili; ibu rumah tangga, Noneng Kurniasih; dan wiraswasta, Rasmanah. Kemudian, Imik, Eme, dan Warma selaku ahli waris serta ibu rumah tangga, Tinny Kurniati.

Berkenaan dengan kasus Dadang, sebelumnya Ali mengatakan, KPK meminta pihak yang mengetahui aset-aset tersangka untuk aktif dan secepatnya menyampaikan kepada penyidik.