KPK panggil 2 saksi kasus pengadaan barang Covid-19 Bandung Barat

KPK bakal periksa oknum PNS Kabupaten Bandung Barat untuk tersangka Aa Umbara Sutisna.

Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna (tengah)/ Facebook Aa Umbara Sutisna.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa dua orang terkait kasus dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2020.

Mereka yang dipanggil adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada Kasi Pemeliharaan bidang Binamarga Dinas PUPR KBB Candra Kusumawijaya dan wiraswasta Asep Lukman.

"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka AUS (Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (18/5).

Lembaga antirasuah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna; anak Aa, Andri Wibawa; dan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan. Ketiganya sudah ditahan.

Dalam perkaranya, selama April-Agustus 2020, di KBB dilakukan pembagian bansos dengan dua jenis, yaitu jaring pengaman sosial (JPS) dan bansos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali, dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.