KPK panggil eks ajudan Sekretaris MA

Pemanggilan ini, merupakan tindak lanjut KPK setelah memeriksa Nurhadi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat anggota polisi eks ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, terkait kasus petinggi Lippo Eddy Sindoro. 

"Setelah tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada 14 November 2018 lalu, karena kebutuhan penyidikan dalam perkara dengan tersangka ESI (Eddy Sindoro), KPK kembali membuat panggilan ke-2 dan berkoordinasi dengan Kadiv Propam Mabes Polri untuk menghadirkan empat anggota Polri sebagai saksi untuk tersangka ESI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (3/12). 

Pemanggilan ini, merupakan tindak lanjut KPK setelah memeriksa Nurhadi. Nurhadi sendiri sempat disinyalir punya keterkaitan dengan penanganan kasus dari Eddy Sindoro. 

Hingga saat ini, KPK masih menunggu kehadiran dari yang bersangkutan. 

"KPK masih menunggu kehadiran para saksi tersebut untuk kepentingan penyidikan karena dari koordinasi yang dilakukan dengan Kadiv Propam Mabes Polri, pada intinya kehadiran para saksi di pemeriksaan akan difasilitasi oleh Polri," imbuh dia.