KPK panggil Sallyawati Rahardja, soal korupsi Emirsyah Satar

KPK kembali ingin menggali keterangan dari mantan pegawai MRA, terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat.

Emirsyah Satar usai diperiksa KPK soal kasus korupsi pengadaan pesawat./Antara Foto

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Manager Administrasi and Finance Connaught International Pte. Ltd., Sallyawati Rahardja. Tim penyidik akan menggali keterangan Sally terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak, dalam pesan singkat, Kamis (25/7).

Ini merupakan panggilan ketiga KPK pada bulan ini setelah sebelumnya dia dipanggil pada Kamis (18/7). Pada pemeriksaan sebelumnya, tim penyidik menggali keterangan Sally ihwal aset dan rekening eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) yang berada di Singapura.

Dalam mengusut kasus tersebut, komisi antirasuah pernah melakukan pencekalan terhadap Sally. Belum diketahui pasti, apa yang akan menjadi fokus penyidik pada pemeriksaan kali ini.

Sally sendiri merupakan mantan anak buah dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini. Bersama Emirsyah, Soetikno ditetapkan tersangka oleh KPK.